Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Batang Semester II Periode Juli -
Laporan Dana BOS Semester II Tahun 2025
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai operasional non-personalia satuan pendidikan dasar dan menengah. Ini termasuk kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, serta perawatan sekolah. SMA Negeri 2 Batang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahun 2025 sebesar Rp 1.281.000.000,00 yang terbagi dalam 2 Semester. Periode Semester I (Januari - Juni) sebesar 640.500.000,00 dan periode semester II (Juli - Desember) sebesar Rp 640.500.000,00.
Berikut adalah penggunaan dana BOS di semester 2 periode bulan Juli - Desember tahun 2025
-
Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 90.932.800
Membeli buku pelajaran, buku bacaan, dan peralatan penunjang perpustakaan.
-
Penerimaan Peserta Didik Baru Sebesar Rp 6.210.000,00
Membiayai kegiatan penerimaan, termasuk tes, seleksi, dan kegiatan lainnya.
-
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar 209.471.000,00
Membiayai bahan-bahan pembelajaran, honorarium guru ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran dan pengembangan siswa.
-
Kegiatan Asessmen/Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp 92.231.600,00
Membiayai biaya pelaksanaan ulangan dan ujian, termasuk biaya cetak soal, pengawasan, dan lain-lain.
-
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan penyediaan alat mulitimedia pembelajaran sebesar Rp 81.879.785,00
Membiayai perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, termasuk gedung, perabot, dan peralatan.
-
Operasional Sekolah / Administrasi kegiatan sekolah dan Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp 152.938.667
Membiayai kebutuhan operasional sekolah seperti listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
- Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi.
- Dana BOS tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, dan membeli saham.
- Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional atau penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
Jenis-Jenis Dana BOS:
-
Dana BOS Reguler:
Dana yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah secara umum, seperti kegiatan pembelajaran, penerimaan peserta didik, dan perawatan sekolah.
-
Dana BOS Kinerja:
Dana yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan seperti pengembangan guru, pengembangan talenta siswa, dan pengembangan manajemen sekolah.
Penting: Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi lebih detail, Anda dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
laporan dana bos SMA 2 Batang dapat dilihat disini





