Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler SMA Negeri 2 Batang Semester I (Januari-Juni) 2025
Laporan Dana BOS Semester I Tahun 2025

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Batang menerima Dana Operasional Sekolah (BOS) 2025 sebesar Rp 1.281.000.000. Dari daftar dana BOS yang diumumkan pemerintah jumlah BOS yang diterima berdasarkan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya. Sedangkan jumlah peserta didik di SMAN 2 Batang sebanyak 854 orang sementara satuan biaya Rp 1.500.000 sehingga besaran alokasi dan BOS Rp 1.281.000.000.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai operasional non-personalia satuan pendidikan dasar dan menengah. Ini termasuk kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, serta perawatan sekolah.
Laporan Penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Batang untuk semester I (Januari-Juni) tahun anggaran 2025 antara lain:
- Pengembangan Perpustakaan
Digunakan untuk membeli buku pelajaran dan buku bacaan perpustakaan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru
Digunakan untuk membiayai kegiatan seleksi penerimaan Murid Baru termasuk administrasi, seleksi, dan kegiatan lainnya.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:
Membiayai bahan-bahan pembelajaran, honorarium guru ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran dan pengembangan siswa.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran:
Membiayai biaya pelaksanaan ulangan dan ujian, termasuk biaya cetak soal, pengawasan, dan lain-lain.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah:
Membiayai bea materei, surat menyurat dan penggandaan laporan, penyelenggaraan sosialisasi program dan laporan, penyelenggaraan inventaris dan dokumentasi dan lain-lain
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah:
Membiayai perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, termasuk gedung, perabot, dan peralatan.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Digunakan untuk membiaya pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Penyediaan alat multi media pembelajaran
Membiayai pembelian komputer, laptop, LCD dan lain-lain
- Pembiayaan langganan daya dan jasa:
Membiayai kebutuhan operasional sekolah seperti listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
- Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi.
- Dana BOS tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, dan membeli saham.
- Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional atau penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
- Laporan Penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Batang Klik Disini